1.
Konsep
Sumber Daya
Sumber daya alam seperti air,
udara, lahan, minyak, ikan, hutan, dan lain-lain merupakan sumber daya yang
esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Hilangnya atau berkurangnya
ketersediaan sumber daya tersebut akan berdampak sangat besar bagi kelangsungan
hidup umat manusia di muka bumi ini. Tanpa udara dan air misalnya, manusia tidak
dapat hidup.Demikian pula sumber daya alam yang lain seperti hutan, ikan dan
lainnya merupakan sumber daya yang tidak saja mencukupi kebutuhan hidup
manusia, namun juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan
suatu bangsa. Pengelolaan sumber daya alam yang baik akan meningkatkan
kesejahteraan umat manusia, dan sebaliknya pengelolaan sumber daya alam yang
tidak baik akan berdampak buruk. Oleh karena itu, persoalan mendasar sehubungan
dengan pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana mengelola sumber daya alam
tersebut agar menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia dengan
tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam itu sendiri (Fauzi, 2004).
Dalam literatur ekonomi sumber
daya, pengertian atau konsep sumber daya didefinisikan cukup beragam.
Ensiklopedia Webster yang dikutip oleh Fauzi pada tahun 2004, misalnya
mendefinisikan sumber daya antara lain sebagai:
a.
Kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu.
b.
Sumber persediaan, penunjang atau bantuan
c.
Sarana yang dihasilkan oleh kemampuan atau pemikiran
seseorang.
Dalam
pengertian umum, sumber daya didefinisikan sebagai sesuatu yang dipandang
memiliki nilai ekonomi. Dapat juga dikatakan bahwa sumber daya adalah komponen
dari ekosistem yang menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi kebutuhan
manusia. Grima dan Berkes (1989) mendefinisikan sumber daya sebagai aset untuk
pemenuhan kepuasan dan utilitas manusia. Rees (1990) lebih jauh mengatakan
bahwa sesuatu untuk dapat dikatakan sebagai sumber daya harus memiliki dua
kriteria yang pertama yaitu harus ada pengetahuan, teknologi atau keterampilan
(skill) untuk memanfaatkannya yang kedua adalah harus ada permintaan (demand)
terhadap sumber daya tersebut (Fauzi, 2004).
Dengan
demikian dalam pengertian ini definisi sumber daya terkait dengan kegunaan
(usefulness), baik untuk masa kini maupun mendatang bagi umat manusia. Selain
dua kriteria di atas, definisi sumber daya juga terkait pada dua aspek, yakni
aspek teknis yang memungkinkan bagaimana sumber daya dimanfaatkan, dan aspek
kelembagaan yang menentukan siapa yang mengendalikan sumber daya dan bagaimana
teknologi digunakan.
Pengertian
sumber daya sendiri dalam ilmu ekonomi sudah dikenal sejak beberapa abad lalu.
Ketika Adam Smith, bapak ekonomi menerbitkan buku “Wealth of Nation”-nya pada
tahun 1776, konsep sumber daya sudah digunakan dalam kaitannya dengan proses
produksi. Dalam pandangan Adam Smith, sumber daya diartikan sebagai seluruh
faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan output.
Pengertian sumber
daya pada dasarnya mencakup aspek yang jauh lebih luas. Dalam literatur sering
dinyatakan bahwa sumber daya memiliki nilai “intrinsic”. Nilai intrinsic adalah
nilai yang terkandung dalam sumber daya, terlepas apakah sumber daya tersebut
dikonsumsi atau tidak, atau lebih ekstrem lagi, terlepas dari apakah manusia
ada atau tidak. Dalam ilmu ekonomi konvensional, nilai intrinsic ini sering
diabaikan sehingga menggunakan alat ekonomi konvensional semata untuk memahami
pengelolaan sumber daya alam sering tidak mengenai sasaran yang tepat
(e-journal.uajy.ac.id).
2.
Sumberdaya
Alam dan Pemanfaat Sumberdaya Alam
Sumberdaya
adalah sesuatu yang memiliki nilai guna. Sumberdaya alam adalah keseluruhan
faktor fisik, kimia, biologi dan sosial yang membentuk lingkungan sekitar kita.
Hunker (1964 dalam Cutter, dkk, 2004) menyatakan bahwa sumberdaya alam adalah
semua yang berasal dari bumi, biosfer, dan atmosfer, yang keberadaannya
tergantung pada aktivitas manusia. Semua bagian lingkungan alam kita
(biji-bijian, pepohonan, tanah, air, udara, matahari, sungai) adalah sumberdaya
alam. Bagaimana keberadaan sumberdaya alam tersebut sangat tergantung pada
pilihan-pilihan bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh umat manusia. Biji,
benih, pohon, air, udara, matahari, sungai, dikatakan sumberdaya ketika kita mengetahui
nilai gunanya. They are the ‘neutral stuff’ that makes up the world, but they
become resources when we find utility in them (Hunker, 1964).
Nilai guna
atau manfaat suatu sumberdaya tergantung pada berbagai konteks ekonomi,
politik, dan budaya. Mari kita pahami bagaimana sumberdaya ada/muncul,
digunakan/dimanfaatkan, bahkan diperebutkan pada akhirnya. Cara manusia
memanfaatkan sumberdaya alam terus berkembang dari waktu ke waktu. Diawali
dengan cara berburu dan meramu sampai dengan pemanfaatan berbagai teknologi
terkini yang terus berkembang. Dari sekedar mencukupi kebutuhan dasar pada
periode waktu tertentu sampai dengan pemenuhan kebutuhan melampaui kebutuhan
dasar manusia, berikut penumpukan sumberdaya alam untuk waktu yang tak
terbatas.
Cara
pandang manusia terhadap sumberdaya alam sangat mempengaruhi kesadaran
lingkungan dan cara kelola umberdaya alam yang dilakukannya. Kesadaran
lingkungan merupakan suatu proses mental yang membentuk pengertian tertentu
atas sumberdaya alam dan lingkungan sekitar kita. Setidaknya ada lima faktor
yang mempengaruhi penggunaan sumberdaya alam oleh manusia. Kelima faktor
tersebut adalah kondisi atau latar belakang budaya, cara pandang terhadap
sumberdaya alam, kondisi sosial, kelangkaan, serta faktor ekonomi dan teknologi
(elisa1.ugm.ac.id).
3.
Pengelolaan
Sumberdaya Alam
Sumberdaya alam (SDA) merupakan
rahmat karunia Tuhan YME yang harus dikelola secara baik dan benar agar dapat
memberikan manfaat kepada rnanusia secara maksimal dan lestari. Pembangunan
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dengan mengembangkan dan
memanfaatkan SDA yang ada. Dalam pemanfaatan SDA melalui pembangunan senantiasa
terjadi perubahan ekosistem yang pada akhirnya memberi dampak positif (manfaat)
ataupun dampak negatif (resiko) terhadap manusia kembaii. Semakin besar manfaat
yang akan diupayakan, semakin besar pula resiko yang ada ataupun muncul resiko
baru (Soemarwoto, 1985). Pengelolaan SDA (natural resource management) dimaksud
untuk mempertahankan (dan bila mana mungkin meningkatkan) kualitas lingkungan
yang tinggi, aman dan manusiawi terjamin. Hanya dalam kondisi kualitas
lingkungan yang tinggi, manusia lebih banyak memperoleh manfaat dari pada
resiko lingkungan. Secara lebih spesifik pengertian pengelolaan SDA meliputi
dua hal sebagai berikut (directory.umm.ac.id):
a.
Usaha manusia dalam mengubah ekosistem SDA agar dapat
diperoleh manfaat yang maksimal (maximum yield) dan berkesinambungan (sustained
yield).
b.
Proses pengalokasian SDA dalam ruang dan waktu untuk
memenuhi kebutuhan manusia dengan senantiasa mengupayakan:
·
pertimbangan antara populasi manusia dan sumberdaya.
·
pencegahan kerusakan sumberdaya alam (dan lingkungan).
Oleh
karenanya ruang lingkup SDA adalah inventarisasi perencanaan, pelaksanaan/pemanfaatan
dan pengendalian/pengawasan. Pada dasarnya hanya SDA yang dapat dipulihkan/diperbaharui
(renewable) yang benar-benar dikelola. Sedangkan SDA yang tidak dapat
dipulihkan (non-renewable) hanya mengalami eksploitasi tidak dapat dibina kembali
(directory.umm.ac.id)
Menurut
Salim (1990), untuk mengelola SDA yang tidak dapat diperbaharui/dipulinkan perlu
diperhitungkan:
a.
Segi keterbatasan jumlah dan kualitas sumber alam.
b. Lokasi sumber alam serta pengaruhnya terhadap
pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
c. Penggunaan hasil sumber alam agar tidak boros.
d.
Dampak negatif pengelolaan berupa limbah
("waste").
Selanjutnya
SDA yang dapat diperbaharui/dipulihkan perlu diperhitungkan:
a. Cara pengelolaan yang secara serentak disertai proses
pembaruannya.
b.
Hasil penggunaannya untuk sebagian menjamin pemulihan
sumber alam.
c. Teknologi yang dipakai tidak merusak sumber alam yang
dipakai.
Adapun
strategi PSDA perlu memperhatikan asas-asas sebagai berikut (Fandeli. 1990):
a.
Pengutamaan pengelolaan SDA yang dapat diperbarui.
b.
Penghematan penggunaan sumber yang langka.
c.
Memelihara kemampuan SDA untuk menopang pembangunan
secara berkelanjutan.
d.
Pengembangan rencana penggunaan lahan dan tata ruang.
e.
Rehabilitasi kerusakan SDA seperti kerusakan air DAS,
hutan dan sebagainya.
f. Memberi nilai kelangkaan (Scarcity value) terhadap SDA yang langka agar dapat diberi
prioritas pada penghematan dan perlindungan hutan.