PENGERTIAN dan PEMAHAMAN TENTANG BANGSA dan NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia
edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau
Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan
kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang
bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut.
Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
Menurut Otto Bauer
bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik
(nasib).
Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa
pada persatuan antara orang dan tempat.
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan
budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggal (geolitik)
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa
Menurut Para Ahli
Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki
unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang
memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya
kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari
suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah
dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama),
dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa
dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup
dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup,
mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada
pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana
praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat
terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa
solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN NEGARA
Istilah negara
diambil dari istilah Staat (Belanda dan Jerman) State (Inggris), Etat
(Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan
Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah
persekutuan hidup manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup
Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus
yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Hanya negaralah yang memiliki
kedaulatan.
Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda
tergantung sudut pandangnya, antara lain :
1. Roger H Soltau
“Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur dan
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
H.J. Laski “Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4. Goege Jelinek
“Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah
berkediaman di wilayah tertentu”.
5. Robert Mac Iver
“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
6. J. H. A Logeman
“Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan
menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7. Miriam Budihardjo
“Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat
dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui
penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat kita
simpulkan bahwa negara pada dasarnya :
1. Suatu
organisasi yang teratur.
2. Memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara sah.
3. Mempunyai
wilayah tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Organisasi
tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori
Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan
Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa
Tuhan. Menurut Julius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi
karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam
konstitusinya dicantum keyakinan “By
the grace of God” (dengan rahmat Tuhan).
2. Teori Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia
yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk
membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1.
Pactum Unionis
adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara..
2.
Pactum Subjectionis
adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan
penguasa (Pemerintah).
Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan
tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :
a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute,
alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya kepada raja dan
tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi
Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa.
Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan
rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan
diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat.
- Menurut
Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang
berkuasa.
- Menurut L.
Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun agama)
dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4. Teori HukumAlam
a. ThomasAquino
:negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan
bertujuan menjaminkepentingan umum.
b. Plato: negara
terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c. Aristoteles:
terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula
dari keluarga → masyarakat → negara
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht , suatu negara harus
memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a. Rakyat
Rakyat adalah terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah
yang pertama kali membentuk negara. Secara politis rakyat adalah semua orang
yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang
tunduk pada kekuasaan negara. Rakyat
dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, seperti berikut :
1. Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili)
dalamwilayah suatu Negara.
2. Bukan penduduk
adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negarahanya
untuk sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu asing
3. Warga Negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari
suatu Negara
4. Bukan warga
Negara (orang asing)
adalah mereka yang berada pada suatunegara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yangbersangkutan
BENTUK NEGARA
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal
yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara
hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan
satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara
kesatuan memiliki dua sistem yaitu:
• Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah
Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua
peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
- Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang
satudengan yang Iainnya
- Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah
Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi
-Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
-Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan
kebutuhanatau kondisi daerah
-Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke
daerah
• Sistem
Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian
kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom).
Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan
sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut
pemerintah daerah
Keuntungan sistem desentralisasi :
-Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
-Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan
-Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah
meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
- Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
- Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
- Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh
daerah lain
•Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang
terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak
berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal)
Ciri-ciri negara Serikat :
- Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara
bagian
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
- Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR
sendiri
Sumber :
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya,
yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have been tried, and will be tried
in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or
all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of
government except all those other forms that have been tried from time to
time.”
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Prinsip-Prinsip Demokrasi
A. Pengertian dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu
demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di
mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep
demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep
demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata
pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya.
Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16,
Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the
people and for the people.
2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan
atas :
Demokrasi Langsung
Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau
prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan
negara, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi
sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas,
manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak
minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa
partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional,
ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara,
perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya
mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di
atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat
diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk
mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter
tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses
pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan
pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu
instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang
baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi
kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan
kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal
ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat,
masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang
diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil
Society)
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan
masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki
ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki
lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan
publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi
(demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya
bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang
kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana
demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish
Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani
dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya
demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat
madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu
syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu
keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini
memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan
lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua
kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil
dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde
Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat
dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi
parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949
(Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem
ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini
ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan
melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari
Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya
ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama
Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian,
kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya
pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya
kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial
dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain
presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya
peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik,
pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam
persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi
negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto
pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden,
Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena
tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. .
Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan
tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase
krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah
demokrasi akan dibangun
D. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga
negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa
hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog,
bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga
negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif
(culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process
of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content
of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab
(structure of law).
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional
Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan
dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang
Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti
yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan
masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan
sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua
konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat
dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2)
berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2)
berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk
federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan
Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah
di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system
yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang
dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar
a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949),
pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan
berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi
di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan
peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan
dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung
yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu
kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan
dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa
hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga
Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah
memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan
kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi
perlementer mengalami kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab
pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai
tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden
yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang
bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk
mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses
politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi
sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari
semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam
proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper
ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan
sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa
indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers
sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun
1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini
adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan
orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun
1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis
dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan
pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan
politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti
adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
3.Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan
sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik
itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan
sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga
legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan
pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat
mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan
pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman,
damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum
berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif
kebijakan umum
2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari
masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih,
sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara
dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup
suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi
hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan
penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang
Pemilu.
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya,
yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.http://www.scribd.com/doc/16039402/PKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar