ETIKA DALAM
KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAN
ETIKA
Secara etimologi “etika” berasal
dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan.
Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang
untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan. Dalam
konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari
segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Selanjutnya etika dapat
dibagi atas etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sedangkan etika
khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika individual, yaitu
membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika sosial membahasi
kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat.
Masalah etika merupakan masalah
yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk
membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil
perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya
dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari
KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang
menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang
mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi
atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat
multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang
bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat
Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan
kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat
Indonesia.
1.
Menerapkan etika dalam
kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan memberikan evaluasi kritis
terhadap penerapan etika.
a. Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik
buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai
Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di
tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara
mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya
harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar
Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya
negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh
tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh
perundang-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi
pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila
mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk
untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus
berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu
kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap
agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi
politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju
kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan
UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia,
menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin
semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya
dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain
membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka
Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme).
Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan
memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin
kebebasan berserikat dan berkumpul.
2. Moral Pancasila
dalam bidang Politik
Politik disini adalah kebijakan
khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk
membuat UU bersama DPR.
Berdasarkan uraian penjelasan UUD
1945 ditegaskan bahwa : Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia IV
pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai contoh
:
a. Sila pertama :
dijabarkan pada pasal 29
b. Sila Kedua :
dijabarkan pada pasal-pasal 27,28, 28A-28J(Bab XA tentang Hak Asasi Manusia), 31-34.
c. Sila Ketiga :
dijabarkan pada pasal-pasal 1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B, dan 36C.
d. Sila Keempat :
dijabarkan pada pasal-pasal 1,2;2;3;16; dan 37.
e. Sila Kelima :
dijabarkan pada pasal-pasal 33 dan 34.
Pasal-pasal Batang tubuh UUD selanjutnya dijabarkan
kedalam ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan MPR dijabarkan kedalam UU, UU ini
juga merupakan penjabaran langsung dari pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian
UU ini dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan PP ini ditindak
lanjuti oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Secara singkat dapt diutarakan bahwa moral
pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945;
Ketetapan MPR; UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan lain-lain.
Nilai Etika dalam Pancasila Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi
pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang
dalam berbagai tatanan sebagai berikut:
1. Tatanan bermasyarakat
2. Tatanan bernegara
3. Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar
negeri
4. Tatanan pemerintah daerah
5. Tatanan hidup beragama
6. Tatanan bela negara
7. Tatanan pendidikan
8. Tatanan berserikat
9. Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah
10. Tatanan kesejahteraan social
Analisis Kasus Etika Dalam Kekaryaan (Plagiat) -
Pro
Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat
juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang
lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang
asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang
tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Tindakan plagiat
bisa jadi memicu ide-ide baru untuk membuat karya baru untuk di masa yang akan
mendatang. Dampak positif bagi seorang plagiat adalah membuat sensasi baru agar
lebih terkenal oleh khalayak luas, selain itu dari tindakan plagiat, orang
dapat mempelajari hal-hal bagus atau positif yang terkandung dari karya asli,
sehingga memicu ide-ide baru agar kedepannya orang yang melakukan tindakan
plagiat bisa membuat karya sendiri di masa yang akan datang. Intinya dengan
adanya plagiat semua karya yang ada semakin berkualitas baik karena si plagiat
tersebut mengembangkan ide-ide, pikiran dan wawasan yang sudah ada pada
sebelumnya (karya) dari orang lain dan siplagiat tersebut yang akan dia
kembangkan berdasarkan karya sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf. Abdullah, M. Yatimin.
2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss. www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar