Rabu, 19 November 2014

ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAN



ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAN
ETIKA
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat.
Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
1.      Menerapkan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika.
a.       Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b.      Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
2.      Moral Pancasila dalam bidang Politik
Politik disini adalah kebijakan khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk membuat UU bersama DPR.
Berdasarkan uraian penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa : Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia IV pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai contoh :
a.   Sila pertama : dijabarkan pada pasal 29
b.   Sila Kedua   : dijabarkan pada pasal-pasal 27,28, 28A-28J(Bab XA tentang  Hak Asasi Manusia), 31-34.
c.    Sila Ketiga :  dijabarkan pada pasal-pasal 1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B,  dan 36C.
d.    Sila Keempat    : dijabarkan pada pasal-pasal 1,2;2;3;16; dan 37.
e.    Sila Kelima       : dijabarkan pada pasal-pasal 33 dan 34.
Pasal-pasal Batang tubuh UUD selanjutnya dijabarkan kedalam ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan MPR dijabarkan kedalam UU, UU ini juga merupakan penjabaran langsung dari pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian UU ini dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan PP ini ditindak lanjuti oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Secara singkat dapt diutarakan bahwa moral pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945; Ketetapan MPR; UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan lain-lain.
Nilai Etika dalam Pancasila Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang dalam berbagai tatanan sebagai berikut:
1. Tatanan bermasyarakat
2. Tatanan bernegara
3. Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar negeri
4. Tatanan pemerintah daerah
5. Tatanan hidup beragama
6. Tatanan bela negara
7. Tatanan pendidikan
8. Tatanan berserikat
9. Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah
10. Tatanan kesejahteraan social

Analisis Kasus Etika Dalam Kekaryaan (Plagiat) - Pro
Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Tindakan plagiat bisa jadi memicu ide-ide baru untuk membuat karya baru untuk di masa yang akan mendatang. Dampak positif bagi seorang plagiat adalah membuat sensasi baru agar lebih terkenal oleh khalayak luas, selain itu dari tindakan plagiat, orang dapat mempelajari hal-hal bagus atau positif yang terkandung dari karya asli, sehingga memicu ide-ide baru agar kedepannya orang yang melakukan tindakan plagiat bisa membuat karya sendiri di masa yang akan datang. Intinya dengan adanya plagiat semua karya yang ada semakin berkualitas baik karena si plagiat tersebut mengembangkan ide-ide, pikiran dan wawasan yang sudah ada pada sebelumnya (karya) dari orang lain dan siplagiat tersebut yang akan dia kembangkan berdasarkan karya sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf. Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss. www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar