1.1 Pengertian
Nilai, Moral, dan Norma
1. Pengertian Nilai
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan
manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi
mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu
sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem
sosial dan karya.
Nilai
sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi
kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta
pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping
teori nilai diatas, Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu
sebagai berikut:
1)
Nilai material,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2)
Nilai vital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3) Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Nilai kebenaran,
yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b.
Nilai keindahan,
yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c.
Nilai moral,
yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa, etika)
d. Nilai
religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan,
merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber
kepada keyakinan dan keimanan manusia kepada Tuhan
2. Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral
adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma
yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara
moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggao tidak bermoral.
Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral,
filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma
dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.
3. Pengertian Norma
Kesadaran
akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau
norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan
sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
Norma
sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral
dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki
oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan
sanksi, misalnya:
a.
Norma agama, dengan
sanksinya dari Tuhan
b.
Norma kesusilaan,
dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c.
Norma kesopanan, dengan
sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d. Norma
hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan
oleh alat Negara.
1.2
Pengertian Etika sebagai Salah Satu Cabang filsafat
Praktis
Sebagai salah satu cabang etika, etika
politik merupakan salah satu bentuk filsafat praktis. Secara sederhana etika
politi dapat diartikan sebagai cabang etika yang mempertanyakan tanggung jawab
dan kewajiban manusia dalam menjalankan kehidupannya. Jadi etika politik tidak
hanya mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai warga negara
saja, melainkan seluruh aktivitas hidupnya. Hal ini dikarenakan ruang lingkup
kehidupan politik yang mencakup bidang kehidupan lainnya. Dengan kata lain,
etika politik berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Secara subtantif, etika politik tidak
dapat dipisahkan dengan subjek etika, yaitu manusia. Oleh karena itu etika
politik berkaitan dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan
bahwa pengertian moral selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Walaupun
kedudukan dan sifat manusia selalu berkaitan dengan masyarakat, bangsa dan negara,
etika politik tetap meletakan dasar fundamental manusia sebagai manusia, bukan
sebagai warga masyarakat atau warga negara. Hal ini semakin menegaskan bahwa
etika politik mendasarkan suatu kebaikan kepada hakekat manusia sebagai makhluk
yang bearadab dan berbudaya.
Etika politik mempunyai fungsi yang
terbatas dalam masyarakat, yaitu hanya bekutat pada penyediaan alat-alat
teoritis yang mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara
bertanggungjawab. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Akan
tetapi etika politik membantu agar pembahasan-pembahasan masalah ideologis
dapat dijalankan secara objektif. Etika politik dapat memberikan orientasi dan
pegangan normatif bagi setiap orang yang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan
politik degan tolak ukur martabat manusia atau mempertanyakan legitimasi moral
sebuah keputusan politik.
Seperti diungkap sebelumnya, bahwa hukum
dan kekuasaan merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan etika politik. Hukum
sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif dan kekuasaan sebagai lembaga
penata yang efektif pada dasarnya sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hukum dan kekuasaannya tidak dapat
dipisahkan satu sama lainnya. Hukum tanpa kekuasaan negara hanya akan menjadi
aturan normatif yang kosong dan tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak mempunyai
kemampuan untuk bertindak. Sedangkan kekuasaan negara tanpa hukum, akan
melahirkan suatu bentulk kekuasaan negara yang absolut, sehingga akan
menimbulkan terjadinya penindasan terhadap manusia.
Oleh karena itu, hukum dan kekuasaannya
membutuhkan suatu legitimasi atau pengakuan dan pengesahan secara moral dari
masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus menunjukkan bahwa dirinya berasal
dari nilai-nilai moral yang berkembang di masyarakat, bukan berasal dari
kekuasaan belaka dan merupakan suatu bentuk keputusan bersama. Begitu juga
dengan negara, dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasarkan pada tatanan
normatif yang merupakan kehendak bersama warga negaranya.
1.3
Berdasarkan Teori-teori
Etika Dikembangkan Pengertian Pancasila sebagai Sistem Etika
Tataran nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan system nilai
dalam kehidupan manusia. Secara teoritis nilai-nilai pancasila dapat dirinci
menurut jenjang dan jenisnya.
1. Menurut jenjangnya sebagai berikut:
o
Nilai Religius:
Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang
Maha Esa yaitu nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud yang tercermin pada
Sila pertama pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
o
Nilai Spiritual:
Nilai ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai, kemanusiaan
dan kerohanian yang tercermin pada sila kedua pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang
adil dan beradab”.
o
Nilai Vitalitas:
Nilai ini melekat pada semua makhluk hidup, yaitu mengenai daya hidup,
kekuatan hidup dan pertahanan hidup semua makhluk. Nilai ini tercermin pada
sila ketiga dan keempat dalam pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” dan
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan”
o
Nilai Moral:
Nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia, seperti asusila,
perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada
sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”.
o
Nilai Materil:
Nilai ini melekat pada semua benda-benda dunia. Yang wujudnya yaitu
jasmani, badani, lahiriah, dan kongkrit. Yang tercermin dalam sila kelima
pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2. Menurut jenisnya sebagai berikut:
o
Nilai Ilahiah
ialah nilai yang dimiliki Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia yaitu
berwujud harapan, janji, keyakinan, kepercayaan, persaudaraan, persahabatan.
o
Nilai Etis ialah
nilai yang dimiliki dan melekat pada manusia, yaitu berwujud keberanian,
kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, keramahan.
o
Nilai Estetis
melekat pada semua makhluk duniawi, yaitu berupa keindahan, seni, kesahduan,
keelokan, keharmonisan.
o
Nilai Intelek
yaitu melekat pada makhluk manusia, berwujud ilmiah, rasional, logis, analisis,
akaliah.
Daftar Pustaka
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=51905
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab3-pancasila_sebagai_sistem_etika.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar