Rabu, 05 November 2014

Pancasila dalam Etika Politik



1.1       Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
1.      Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1)      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2)      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas.
3)      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
b.      Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
c.       Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan (karsa, etika)
d.      Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia kepada Tuhan
2.      Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggao tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.
3.      Pengertian Norma
Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a.       Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan
b.      Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c.       Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d.      Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.

1.2              Pengertian Etika sebagai Salah Satu Cabang filsafat Praktis
Sebagai salah satu cabang etika, etika politik merupakan salah satu bentuk filsafat praktis. Secara sederhana etika politi dapat diartikan sebagai cabang etika yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam menjalankan kehidupannya. Jadi etika politik tidak hanya mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai warga negara saja, melainkan seluruh aktivitas hidupnya. Hal ini dikarenakan ruang lingkup kehidupan politik yang mencakup bidang kehidupan lainnya. Dengan kata lain, etika politik berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Secara subtantif, etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek etika, yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Walaupun kedudukan dan sifat manusia selalu berkaitan dengan masyarakat, bangsa dan negara, etika politik tetap meletakan dasar fundamental manusia sebagai manusia, bukan sebagai warga masyarakat atau warga negara. Hal ini semakin menegaskan bahwa etika politik mendasarkan suatu kebaikan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang bearadab dan berbudaya.
Etika politik mempunyai fungsi yang terbatas dalam masyarakat, yaitu hanya bekutat pada penyediaan alat-alat teoritis yang mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggungjawab. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Akan tetapi etika politik membantu agar pembahasan-pembahasan masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Etika politik dapat memberikan orientasi dan pegangan normatif bagi setiap orang yang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik degan tolak ukur martabat manusia atau mempertanyakan legitimasi moral sebuah keputusan politik.
Seperti diungkap sebelumnya, bahwa hukum dan kekuasaan merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif dan kekuasaan sebagai lembaga penata yang efektif pada dasarnya sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hukum dan kekuasaannya tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hukum tanpa kekuasaan negara hanya akan menjadi aturan normatif yang kosong dan tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak. Sedangkan kekuasaan negara tanpa hukum, akan melahirkan suatu bentulk kekuasaan negara yang absolut, sehingga akan menimbulkan terjadinya penindasan terhadap manusia.
Oleh karena itu, hukum dan kekuasaannya membutuhkan suatu legitimasi atau pengakuan dan pengesahan secara moral dari masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus menunjukkan bahwa dirinya berasal dari nilai-nilai moral yang berkembang di masyarakat, bukan berasal dari kekuasaan belaka dan merupakan suatu bentuk keputusan bersama. Begitu juga dengan negara, dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasarkan pada tatanan normatif yang merupakan kehendak bersama warga negaranya.

1.3              Berdasarkan Teori-teori Etika Dikembangkan Pengertian Pancasila sebagai Sistem Etika
Tataran nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan system nilai dalam kehidupan manusia. Secara teoritis nilai-nilai pancasila dapat dirinci menurut jenjang dan jenisnya.
1.      Menurut jenjangnya sebagai berikut:
o   Nilai Religius:
Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa yaitu nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud yang tercermin pada Sila pertama pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
o   Nilai Spiritual:
Nilai ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai, kemanusiaan dan kerohanian yang tercermin pada sila kedua pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
o   Nilai Vitalitas:
Nilai ini melekat pada semua makhluk hidup, yaitu mengenai daya hidup, kekuatan hidup dan pertahanan hidup semua makhluk. Nilai ini tercermin pada sila ketiga dan keempat dalam pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
o   Nilai Moral:
Nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia, seperti asusila, perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”.
o   Nilai Materil:
Nilai ini melekat pada semua benda-benda dunia. Yang wujudnya yaitu jasmani, badani, lahiriah, dan kongkrit. Yang tercermin dalam sila kelima pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.      Menurut jenisnya sebagai berikut:
o   Nilai Ilahiah ialah nilai yang dimiliki Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia yaitu berwujud harapan, janji, keyakinan, kepercayaan, persaudaraan, persahabatan.
o   Nilai Etis ialah nilai yang dimiliki dan melekat pada manusia, yaitu berwujud keberanian, kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, keramahan.
o   Nilai Estetis melekat pada semua makhluk duniawi, yaitu berupa keindahan, seni, kesahduan, keelokan, keharmonisan.
o   Nilai Intelek yaitu melekat pada makhluk manusia, berwujud ilmiah, rasional, logis, analisis, akaliah.

Daftar Pustaka
                                                                                 
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=51905
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab3-pancasila_sebagai_sistem_etika.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar