Selasa, 25 November 2014

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI, PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS dan ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA/I (PRO)



PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI, PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS dan ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA/I (PRO)

1.1              Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara di bawah nilai – nilai pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religious, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya, bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan  bersama bangsa Indonesia , yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.
1.        Gerakan Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai , dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila, bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.
          Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya wakil presiden Prof. Dr, B.J. Habibie menggantikan kedudukan presiden.kemudian diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk meakukan reformasi secara menyeluruh , terutama pengubahan 5 paket UU.
a.       Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
      Makna serta pengertian “reformasi“ dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya garakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.
     Secara harfiah reformasi memiliki makna: suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai ideal yang dicita – citakan rakyat.
          Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memilki kondisi syarat – syarat sebagai berikut :
1.         Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan – penyimpangan.
2.    Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita – cita   yang jelas ( landasan ideologis ) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
3.     Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural  tertentu ( dalam hal ini UUD ) sebagai kerangka acuan reformasi.
4.     Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan ke arh kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.     Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai Dasar Cita – cita Reformasi                                                 
      Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah. Nampaknya tidak diletakan dalm kedudukan dan fungsi sebenarnya. Pada masa orde lama pelaksanaan dalam Negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan.
      Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
      Oleh karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita – cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan Negara Indonesia.
2.        Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
     Subsistem hokum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
      Oleh karena itu kerusakan atas subsistem hokum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi , dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi , menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
Pancasila sebagai sumber Nilai Perubahan Hukum
      Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hokum positif.
      Pancasila berfungsi sebagai paradigm hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagaimacam upaya perubahan hukum , atau pancasila harus merupakan paradigm dalam suatu pembaharuan hukum .
      Oleh karena itu agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar actual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus – menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai – nilainya.


3.        Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
     Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang dikehendaki oleh para pendiri negarakita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai – nilai pancasila.
     Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :
Pasal 1 ayat ( 2 ) menyatakan :
       “ kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh      
          Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Pasal 2 ayat ( 2 ) menyatakan :
       “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota
       Dewan Perwakilan Rakyat. Ditambah dengan utusan – utusan dari
       Daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang
       Ditetapkan dengan undang – undang “
Pasal 5 ayat ( 1 ) menyatakan :
       “ presiden memegang kekuasaan membentuk undang – undang
          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “
Pasal 6 ayat ( 2 ) menyatakan :
       “ presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
          Rakyat dengan suara terbanyak “
4.        Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan social , politik , dan ekonomi dalam suatu Negara kelemahan atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut.
      Sistem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat “ birokratik otoritarian “ yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan – keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan  penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.
      Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa , dalam kenyataanya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa.
      Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai – nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut ;
1.  Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program : “social safety net “ yang populer dengan program Jaringan Pengaman Sosial ( JPS ).
2.  Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta undang – undang persaingan yang sehat.
3.    Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan struktural               (structural transformation).

1.2              Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Sejak universitas pertama kali berdiri di Bologna (Italia), paham kebebasan yang selama itu dipegang oleh gereja mulai digulirkan pada Universitas. Semua pimpinan agama memegang kekuasaan, mengambil keputusan tentang kebenaran-kebebasan bagi masyarakat melalui mimbar (excathedra). Pada masa itu kebenaran dan keadilan masih dikendalikan oleh kesejajaran (juxtaposition) antara simpulan yang ditarik dari tafsir agama dan yang merupakan hasil proses penalaran oleh para pemikir (ilmuwan dan filosof) semakin diperlukan adanya batasan yang jelas. Tidak jarang simpulan tersebut menghasilkan pertentangan pandangan (contra position). Dari apa yang telah dicapai oleh para pemikir (ilmuwan dan filosof) pada abad pertengahan dapat diamati suatu gejala empirik tentang kebebasan untuk mencapai kebenaran :
1.        Bahwa masyarakat ilmiah perlu dikembangkan dalam lingkungan perguruan tinggi.
2.        Sikap avveroisme (kelompok ilmiah nasionalis yang berusaha melepaskan diri dari gereja ) semakin jelas dikalangan perguruan tinggi, mereka semakin otonom dalam mencapai kebenaran.
3.        Otonomi perguruan tinggi berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Kondisi itu bersifat conditio sinequanon bagi kemajuan peradaban imu. Dalam hal ini segala pengertian tentang kebebasan kampus dan kebebasan akademis adalah pengertian yang setara bagi kemajuan. Kebebasan akademik dalam hal ini lebih berciri aktivitas wahana pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat diikuti oleh sivitas akademika (dosen dan mahasiswa). Dalam hal ini sivitas akademika akan menempuh jalur norma akademik, yang mencangkup serangkaian langkah metodologis: penemuan masalah, tujuan, manfaat, cara mencapai kebenaran, analisis, dan simpulan.
1.        Kebebasan Mimbar Akademik
 Dalam perkembangan dan penyelenggaraan otonomi kampus bagi perkembangan ilmu pengetahuan muncul istilah kebebasan  mimbar akademik, yaitu proses pengembangan ilmu lewat kegiatan perkuliahan (mimbar akademik). Kebebasan mimbar akademik lebih ditekankan pada pengembangan kognitif (pemahaman), apresiasi (afektif), dan keterampilan (psikomotorik) yang dilakukan dalam laboratorium dan perpustakaan. Media untuk pengembangan mimbar akdemik lebih ditekankan pada diskusi, seminar, dan simposium. Dalam kegiatan ini dosen dan mahasiswa akan berada dalam suatu pola interese, yaitu berada pada satu tatanan bahasa yang bersifat setara (VIS a VIS) namun dosen tetap pada posisi pemegang mimbar (ex cathedra). Posisi pemegang mimbar utama adalah guru besar (professor). Ia memiliki otoritas sebagai pengembang ilmu karena telah bergelar doctor. Suria Sumantri (1986: 27) menyebut mahasiswa sebagai setengah ilmuwan, yaitu mahasiswa belum memiliki kewibawaan penuh pemegang otoritas dalam kegiatan ilmu. Fungsi mahasiswa menjadi cukup strategis dalam kegiatan keilmuan yang mengarah pada perkembangan peradaban manusia dan teknologi. Pertama, pada proses pengembangan ilmu mahasiswa, mahasiswa merupakan pelaku muda (colega minor)yang sedang belajar dan mengalami bimbingan dari dosen (colega mayor). Mahasiswa akan mengalami pendewasaan diri sebagai ilmuwan. Kedua, pada proses pengembangan ilmu, mahasiswa merupakan pelaku muda yang pada umumnya sedang mengalami bimbingan dari para dosen. Dalam hal ini mahasiswa sering kali memerlukan media tukar pendapat, dialog kritis untuk saling memberi masukan.
2.        Otonomi Keilmuan
Ilmu yang berkembang tidak hanya kerangaka pemikiran logis, melainkan telah teruji, sehingga dengan ilmu orang akan bias menjelaskan gejala alam kemudian meramalkannya. Ilmu mempunyai obyek kajian (ontologis), dan memiliki kemampuan untuk mencapai kebenaran (epistemologi) serta kemampuan terkait dengan masyarakatnya (aksiologis). Ilmu yang dapat berkembang pad prinsipnya karena kaidah moral, pertimbangan etis, dan norma kerja profesinya. Ilmu pengetahuan memang dapat memperoleh otonomi dalam melakukan kegiatannya untuk mempelajari alam semesta, tetapi masalah moral akan timbul manakala berkaitan dengan ilmu pengetahuan itu. Ilmu pengetahuan memiliki 2 sisi kajian yaitu sisi kajian internal dan eksternal. Sisi kajian internal digunakan manakala ilmu hanya menggunakan metode spesifik yang dimilikiuntuk dipraktekkan ilmuwan secara otonomi (Salim, 1994: 15). Sedang pada sisi kajian eksternal , ilmu akan berkaitan dengan bidang IPOLEKSOSBUDROHANKAM (ideologi, politik, ekonomi, social, budaya, rohani, pertahanan, dan keamanan). Ilmu pengetahuan hanya memiliki otonomi dalam sisi kajian internal (terbatas pada penerapan metodologinya untuk mencapai kebenaran ilmiah). Ilmu pengetahuan selalu dituntut bagaimana dapat memiliki kegunaan di masyarakatnya. Misalnya keberadaan ilmu kedokteran harus mampu mengatasi masalah kesehatan masyarakat secara luas, seperti menciptakan obat untuk mengatasi HIV, dll. Ilmu sosial (politik, sosial, ekonomi, budaya, dll) harus mampu menciptakan dinamika dan intregitas bagi masyarakatnya. Dapat dikatakan bahwa ilmu sosial tidak mungkin berkembang terlepas dari masyarakatnya, karena ilmu sosial adalah bagian dari gejala perilaku masyarakat.


3.        Peran Mahasiswa di Masyarakat
Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan masyarakat dapat dilakukan sejauh kegiatan itu memiliki relevansi langsung dengan kematangan ilmu pengetahuan yang diminati. Keterlibatan mahasiswa terhadap masalah sosial sebatas mahasiswa memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan tugas akademis. Sebagai contoh keterlibatan mahasiswa dalam masalah politik, harus bersifat peningkat visi akademisnya, pengembangan wawasan, pengayaan substansi dan kedewasaannya.
Peran mahasiswa di masyarakat:
1.        Mahasiswa sebagai pribadi yang sedang belajar berproses “untuk menjadi” (ilmuwan) sehingga masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan akdemik yang intensif dari para dosen.
2.        Mahasiswa dapat berperan sebagai perantara pembaharuan (agent of modernization) terutama membantu masyarakat miskin yang masih tertinggal guna meningkatkan pendapatannya.
3.        Mahasiswa perlu belajar untuk dapat mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian, laporan hasil kajian ilmiah, dan hasil diskusi ilmu pengetahuan kepada masyarakat dalam tataran bahasa indonesia yang sederhana sehingga dapat diterima semua pihak.
4.        Tidak semua orang dalam masyarakat dapat meraih peluang masuk kuliah di bangku perguruan tinggi. Peluang masuk perguruan tinggi hanyalah bagi lulusan SMA yang memiliki motivasi dan dukungan dana yang cukup. Pengadaan dana yang cukup besar itu membutuhkan bantuan masyarakat yang secara langsung digunakan untuk pengadaan prasarana dan sarana belajar.
4.        Kampus sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi. Ketiganya sulit dilaksanakan karena sering diinjak-injak bahkan dikebiri orang atau karena kita tidak mau dan tidak mampu melaksanakan dan menegakkannya. Ketidakmampuan melaksanakan hukum, HAM, dan demokrasi, sampai-sampai dunia internasional menyetop bantuannya, PBB menyorotnya, negara-negara berpalinga dan membenci Negara dan bangsa kita. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, kurang penghormatan, dan kurang mrmberi jaminan kepada tegaknya hukum, HAM, dan demokrasi di Negara ini. OOleh karena itu, semua lembaga harus secara bersama-sama berupaya melaksanakan dan menegeakkan hukum, HAM, dan demokrasi, lebih-lebih kampus diharapkan menjadi kekuatan moral (moral force) dalam mengembangkannya. Kampus adalah tempat orang-orang cendekia mengembangkan ilmu. Sementara hukum adalah aturan yang disepakati oleh semua orang agar terjadi keteraturan hidup; HAM adalah hak-hak bawaan kodrat yang dimiliki semua orang pada segala jaman, yang tidak bersifat khusus dimiliki oleh orang-orang khusus, melainkan pemiliknya tanpa perbedaan ras, agama, bangsa, kedudukan, atau jenis kelamin; dan demokrasi adalah cara yang dipakai dalam menyelesaikan masalah-masalah berkehidupan. Menurut Djahiri (1976), tujuan yang agung dan baik dari HAM perlu didukung oleh beberapa persyaratan. Persayaratan itu antara lain:
1.        Karakter manusia.
       Karakter manusia untuk memiliki kesadaran dan daya serap terhadap tujuan HAM sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan tegak-tidaknya penghargaan serta pencapaian tujuan tersebut terjadi.
2.        Karakteristik kesdaran jiwa manusia.
       Dalam hal ini karakteristik kesadaran jiwa manusia sangat dituntut dalam menunjang tercapainya tujuan HAM.
3.        Intelektualitas yang cukup memadai.
       Semakin tinggi intelektualitas seseorang serta semakin banyak pengetahuan yang mendalam dan tinggi di bidang isi, hakikat, dan tujuan HAM, maka akan semakin tinggi usaha-usaha dan derajat kepatuhan untuk mencapai cita-cita tujuan tegaknya HAM
Selain itu, faktor lain yang dapat menunjang tegaknya HAM adalah stabilitas negara. Stabilitas negara maksudnya adalah Negara, masyarakat, dan perangkat dalam keadaan stabil lahir dan batin, tidak terjadi kekacauan di dalam negara itu sendiri, serta terjamin dari unsur pengacau dari luar negara. Stabilitas yang dimaksud juga mencakupi stabilitas di bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Inti HAM adalah penghargaan dan pengakuan atas segala potensi manusia sesuai dengan kodrat Illahi. Untuk menegakkannya diperlukan karakteristik kesadaran jiwa manusia, intelektualitas, dan stabilitas negara. Henry B. Mayo dalam Miriam (1975) menyebutkan nilai demokrasi seperti berikut ini.
1.        Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela,
2.        Menjamin terjadinya perubahan secara damai suatu masyarakat yang selalu berubah,
3.        Pergantian penguasa secara teratur,
4.        Penggunaan paksaan sesedikit mungkin,
5.        Keanekaragaman,
6.        Menegakkan keadilan,
7.        Memajukan ilmu pengetahuan, san
8.        Kebebasan.
Di samping memiliki nilai-nilai, demokrasi juga memiliki beberapa sudut pandang atau aspek dalam menetapkan keabsahan hukumnya. Aspek-aspek itu sebagai berikut (Departemen Penerangan, 1977; Rachman, 1977)
1.        Aspek wujudiyah atau aspek formal,
2.        Aspek maknawiyah atau material,
3.        Aspek kaidah atau aspek normatif,
4.        Aspek tujuan atau aspek optatif, dan
5.        Aspek jiwa atau semangat.
Berperan tidaknya kampus sebagai kekuatan moral dalam pengembangan hukum dan HAM sangat tergantung kepada terbina atau tidaknya demokrasi. Untuk itu, kesadaran yang tinggi, intelektualitas yang memadai, dan stabilitas negara yang terjamin perlu ada. Bila demokrasi telah berjalan pada habitatnya, kewajiban berikutnya ialah membina dan mengembangkannya sehingga tingkat pemahaman dan penerapan HAM semakin tinggi. Caranya ialah dengan menegakkan rule of law (Hartono, 1969), mengembangkan kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan kesadaran berdemokrasi masyarakat, dan para pemimpin masyarakat menjadi teladan yang dapat diteladani. Akhirnya disadari bahwa demokrasi adalah ide dan mekanisme hidup yang mampu melayani pengetrapan HAM. Hal ini dapat ditelaah dari ungkapan politik bahwa “dalam demokrasi setiap orang berpartisipasi, diajak dan dihargai suara, kemauan, dan kemampuannya sehingga kekecewaan dapat dihindarkan”.

1.3              Analisis Budaya Merokok di Kalangan Mahasiswa/ Mahasiswi (PRO)
           Senada dengan opini publik rokok memang mempunyai sisi negatif, namun dibalik sisi negatif rokok yang acapkali diteriakkan dalam opini publik, rokok tentunya juga memiliki sisi positif yang berperan besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sisi positif rokok tersebut terlihat jelas dari segi ekonomi.
Tak kalah menyita perhatian publik dimana rokok merupakan salah satu sumber pendapatan keuangan negara. Fahmi Idris (mantan Menteri Perindustrian) mengatakan bahwasannya penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok cukup besar bahkan mengalahkan penerimaan negara dari hasil pertambangan, yakni Freeport yang dalam satu tahun tidak pernah melebihi angka Rp 3 triliun. Pasalnya, cukai yang diterima oleh pemerintah dari industri rokok dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Menurut sejumlah laporan, pada tahun 2001 pendapatan negara melalui industri rokok senilai Rp 17 triliun. Kemudian pada tahun 2007 angka ini melambung menjadi 42,03 triliun.
Meskipun sektor pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara, akan tetapi selain pajak industri rokoklah yang paling berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan negara, mengingat sumbangan yang diberikan oleh industri rokok kian meroket dari tahun ke tahun. Dengan jelas hal ini menunjukkan bahwa rokok memberikan sumbangan yang tidaklah sedikit dalam pendapatan negara. Kemudian, yang masih merupakan sisi positif rokok dari segi ekonomi ialah meningkatkan perekonomian rakyat. Bahan dasar rokok ialah tembakau, dan penyuplai tembakau sepenuhnya adalah petani tembakau. Industri rokok sudah barang tentu membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah yang cukup besar guna memperlancar laju produksi rokok. Hal ini menunjukan peran industri rokok dalam menanggulangi masalah pengangguran yang kerap kali melanda rakyat dalam berbagai lapisan. Secara tidak langsung dengan adanya lapangan pekerjaan guna menanggulangi masalah pengangguran, hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian rakyat. Dengan hadirnya industri rokok yang telah aktif berperan dalam meminimalisir pengangguran, rakyat cenderung menggantungkan kehidupan mereka pada lapangan pekerjaan yang sepenuhnya merupakan kontribusi industri rokok. Lapangan pekerjaan tersebut menjadi satunya-satunya tulang punggung sumber penghidupan mereka. Sehingga, di satu sisi rokok memang sangatlah dibutuhkan oleh rakyat. Melalui peningkatan pendapatan negara serta perekonomian rakyat sedikit demi sedikit lambat laun kesejahteraan bangsa dapat terwujud. Diakui ataupun tidak rokok memiliki sisi positif yang sangatlah berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sisi positif rokok dari segi ekonomi cukuplah menjadi bukti kongkret atas peran besar rokok dalam hal tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
A.T. Soegito, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK UNNES. Cetakan ke delapan.
https://www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf&ved=0CBoQFjABOBQ&usg=AFQjCNHlcntqXaEOmrT6TjtLv4kp-WqUBQ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar