PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI, PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
KEHIDUPAN KAMPUS dan ANALISIS BUDAYA
MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA/I (PRO)
1.1
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi
Pancasila
sebagai paradigma reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam
suatu system Negara di bawah nilai – nilai pancasila, bukan menghancurkan dan
membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi
dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religious,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya, bahkan
pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan
ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa
Indonesia , yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik
pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun
dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber
nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu nilai – nilai
yang terkandung dalam pancasila.
1.
Gerakan
Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai ,
dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya
digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan
penguasa mengatasnamakan pancasila, bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang
bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni
dan konsekuen.
Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya
wakil presiden Prof. Dr, B.J. Habibie menggantikan kedudukan presiden.kemudian
diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah
yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia
untuk meakukan reformasi secara menyeluruh , terutama pengubahan 5 paket UU.
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta
pengertian “reformasi“ dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan
masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga
tidak sesuai dengan pengertian reformasi sendiri. Hal ini terbukti dengan
maraknya garakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi
memiliki makna: suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata
kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk
semula sesuai dengan nilai – nilai ideal yang dicita – citakan rakyat.
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memilki kondisi syarat – syarat sebagai
berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena
adanya suatu penyimpangan – penyimpangan.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita – cita yang jelas ( landasan ideologis ) tertentu,
dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
3. Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka
struktural tertentu ( dalam hal ini UUD ) sebagai kerangka acuan
reformasi.
4.
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan ke arh kondisi serta keadaan yang
lebih baik.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang
Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai Dasar Cita – cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam
perjalanan sejarah. Nampaknya tidak diletakan dalm kedudukan dan fungsi
sebenarnya. Pada masa orde lama pelaksanaan dalam Negara yang secara jelas
menyimpang bahkan bertentangan.
Asas kekeluargaan
sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalahgunakan menjadi praktek
nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itulah maka
gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila
sebagai landasan cita – cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai
yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi,
anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan
Negara Indonesia.
2.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Subsistem hokum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung
bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi
penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena itu
kerusakan atas subsistem hokum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang
misalnya politik, ekonomi , dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin
melakukan suatu reformasi , menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan
tersebut.
Pancasila sebagai sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau
pokok kaidah yang merupakan sumber hokum positif.
Pancasila berfungsi
sebagai paradigm hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagaimacam upaya
perubahan hukum , atau pancasila harus merupakan paradigm dalam suatu
pembaharuan hukum .
Oleh karena itu agar
hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus
senantiasa diperbaharui agar actual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan
masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus – menerus
tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan
sumber nilai – nilainya.
3.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik
sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang
dikehendaki oleh para pendiri negarakita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan
berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai – nilai pancasila.
Nilai demokrasi politik
tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :
Pasal 1 ayat ( 2 ) menyatakan :
“ kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Pasal 2 ayat ( 2 ) menyatakan :
“ Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat. Ditambah dengan utusan – utusan dari
Daerah – daerah
dan golongan – golongan, menurut aturan yang
Ditetapkan dengan
undang – undang “
Pasal 5 ayat ( 1 ) menyatakan :
“ presiden
memegang kekuasaan membentuk undang – undang
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “
Pasal 6 ayat ( 2 ) menyatakan :
“ presiden dan
wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak “
4.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang
demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam
hubungan social , politik , dan ekonomi dalam suatu Negara kelemahan atas
system hubungan kelembagaan demokratis tersebut.
Sistem ekonomi
Indonesia pada masa orde baru bersifat “ birokratik otoritarian “ yang ditandai
dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan – keputusan
nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerjasama dengan
kelompok militer dan kaum teknokrat.
Kebijaksanaan ekonomi
yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan
mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa , dalam
kenyataanya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan
penguasa.
Langkah yang strategis
dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai – nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh
bangsa adalah sebagai berikut ;
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
yaitu dilakukan dengan program : “social safety net “ yang populer dengan
program Jaringan Pengaman Sosial ( JPS ).
2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi.
Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan
diwujudkannya perlindungan hukum serta undang – undang persaingan yang sehat.
3. Transformasi
struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system
untuk mendorong percepatan perubahan struktural (structural transformation).
1.2
Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Kampus
Sejak universitas pertama kali
berdiri di Bologna (Italia), paham kebebasan yang selama itu dipegang oleh
gereja mulai digulirkan pada Universitas. Semua pimpinan agama memegang
kekuasaan, mengambil keputusan tentang kebenaran-kebebasan bagi masyarakat
melalui mimbar (excathedra). Pada masa itu kebenaran dan keadilan masih
dikendalikan oleh kesejajaran (juxtaposition) antara simpulan yang ditarik dari
tafsir agama dan yang merupakan hasil proses penalaran oleh para pemikir (ilmuwan
dan filosof) semakin diperlukan adanya batasan yang jelas. Tidak jarang
simpulan tersebut menghasilkan pertentangan pandangan (contra position). Dari
apa yang telah dicapai oleh para pemikir (ilmuwan dan filosof) pada abad
pertengahan dapat diamati suatu gejala empirik tentang kebebasan untuk mencapai
kebenaran :
1.
Bahwa masyarakat ilmiah perlu
dikembangkan dalam lingkungan perguruan tinggi.
2.
Sikap avveroisme (kelompok
ilmiah nasionalis yang berusaha melepaskan diri dari gereja ) semakin jelas
dikalangan perguruan tinggi, mereka semakin otonom dalam mencapai kebenaran.
3.
Otonomi perguruan tinggi
berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Kondisi itu bersifat conditio
sinequanon bagi kemajuan peradaban imu. Dalam hal ini segala
pengertian tentang kebebasan kampus dan kebebasan akademis adalah pengertian
yang setara bagi kemajuan. Kebebasan akademik dalam hal ini lebih berciri
aktivitas wahana pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat diikuti oleh sivitas
akademika (dosen dan mahasiswa). Dalam hal ini sivitas akademika akan menempuh
jalur norma akademik, yang mencangkup serangkaian langkah metodologis: penemuan
masalah, tujuan, manfaat, cara mencapai kebenaran, analisis, dan simpulan.
1.
Kebebasan
Mimbar Akademik
Dalam perkembangan dan penyelenggaraan otonomi
kampus bagi perkembangan ilmu pengetahuan muncul istilah
kebebasan mimbar akademik, yaitu proses pengembangan ilmu lewat
kegiatan perkuliahan (mimbar akademik). Kebebasan mimbar akademik lebih
ditekankan pada pengembangan kognitif (pemahaman), apresiasi (afektif), dan
keterampilan (psikomotorik) yang dilakukan dalam laboratorium dan perpustakaan.
Media untuk pengembangan mimbar akdemik lebih ditekankan pada diskusi, seminar,
dan simposium. Dalam kegiatan ini dosen dan mahasiswa akan berada dalam suatu pola
interese, yaitu berada pada satu tatanan bahasa yang bersifat setara (VIS a
VIS) namun dosen tetap pada posisi pemegang mimbar (ex cathedra). Posisi
pemegang mimbar utama adalah guru besar (professor). Ia memiliki otoritas
sebagai pengembang ilmu karena telah bergelar doctor. Suria Sumantri (1986: 27)
menyebut mahasiswa sebagai setengah ilmuwan, yaitu mahasiswa belum
memiliki kewibawaan penuh pemegang otoritas dalam kegiatan ilmu. Fungsi
mahasiswa menjadi cukup strategis dalam kegiatan keilmuan yang mengarah pada
perkembangan peradaban manusia dan teknologi. Pertama, pada proses pengembangan
ilmu mahasiswa, mahasiswa merupakan pelaku muda (colega minor)yang sedang
belajar dan mengalami bimbingan dari dosen (colega mayor). Mahasiswa akan
mengalami pendewasaan diri sebagai ilmuwan. Kedua, pada proses pengembangan
ilmu, mahasiswa merupakan pelaku muda yang pada umumnya sedang mengalami
bimbingan dari para dosen. Dalam hal ini mahasiswa sering kali memerlukan media
tukar pendapat, dialog kritis untuk saling memberi masukan.
2.
Otonomi
Keilmuan
Ilmu yang berkembang tidak hanya
kerangaka pemikiran logis, melainkan telah teruji, sehingga dengan ilmu orang
akan bias menjelaskan gejala alam kemudian meramalkannya. Ilmu mempunyai obyek
kajian (ontologis), dan memiliki kemampuan untuk mencapai kebenaran
(epistemologi) serta kemampuan terkait dengan masyarakatnya (aksiologis). Ilmu
yang dapat berkembang pad prinsipnya karena kaidah moral, pertimbangan etis,
dan norma kerja profesinya. Ilmu pengetahuan memang dapat memperoleh otonomi
dalam melakukan kegiatannya untuk mempelajari alam semesta, tetapi masalah
moral akan timbul manakala berkaitan dengan ilmu pengetahuan itu. Ilmu
pengetahuan memiliki 2 sisi kajian yaitu sisi kajian internal dan eksternal.
Sisi kajian internal digunakan manakala ilmu hanya menggunakan metode spesifik
yang dimilikiuntuk dipraktekkan ilmuwan secara otonomi (Salim, 1994: 15).
Sedang pada sisi kajian eksternal , ilmu akan berkaitan dengan bidang
IPOLEKSOSBUDROHANKAM (ideologi, politik, ekonomi, social, budaya, rohani,
pertahanan, dan keamanan). Ilmu pengetahuan hanya memiliki otonomi dalam sisi
kajian internal (terbatas pada penerapan metodologinya untuk mencapai kebenaran
ilmiah). Ilmu pengetahuan selalu dituntut bagaimana dapat memiliki kegunaan di masyarakatnya.
Misalnya keberadaan ilmu kedokteran harus mampu mengatasi masalah kesehatan
masyarakat secara luas, seperti menciptakan obat untuk mengatasi HIV, dll. Ilmu
sosial (politik, sosial, ekonomi, budaya, dll) harus mampu menciptakan dinamika
dan intregitas bagi masyarakatnya. Dapat dikatakan bahwa ilmu sosial tidak
mungkin berkembang terlepas dari masyarakatnya, karena ilmu sosial adalah
bagian dari gejala perilaku masyarakat.
3.
Peran Mahasiswa
di Masyarakat
Keterlibatan mahasiswa dalam
kegiatan masyarakat dapat dilakukan sejauh kegiatan itu memiliki relevansi
langsung dengan kematangan ilmu pengetahuan yang diminati. Keterlibatan
mahasiswa terhadap masalah sosial sebatas mahasiswa memiliki komitmen yang kuat
terhadap pengembangan tugas akademis. Sebagai contoh keterlibatan mahasiswa
dalam masalah politik, harus bersifat peningkat visi akademisnya, pengembangan
wawasan, pengayaan substansi dan kedewasaannya.
Peran mahasiswa di masyarakat:
1.
Mahasiswa sebagai pribadi yang
sedang belajar berproses “untuk menjadi” (ilmuwan) sehingga masih membutuhkan
bimbingan dan pembinaan akdemik yang intensif dari para dosen.
2.
Mahasiswa dapat berperan sebagai
perantara pembaharuan (agent of modernization) terutama membantu masyarakat
miskin yang masih tertinggal guna meningkatkan pendapatannya.
3.
Mahasiswa perlu belajar untuk
dapat mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian, laporan hasil kajian ilmiah,
dan hasil diskusi ilmu pengetahuan kepada masyarakat dalam tataran bahasa
indonesia yang sederhana sehingga dapat diterima semua pihak.
4.
Tidak semua orang dalam
masyarakat dapat meraih peluang masuk kuliah di bangku perguruan tinggi.
Peluang masuk perguruan tinggi hanyalah bagi lulusan SMA yang memiliki motivasi
dan dukungan dana yang cukup. Pengadaan dana yang cukup besar itu membutuhkan
bantuan masyarakat yang secara langsung digunakan untuk pengadaan prasarana dan
sarana belajar.
4.
Kampus sebagai
Kekuatan Moral Pengembangan Hukum dan HAM
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi.
Ketiganya sulit dilaksanakan karena sering diinjak-injak bahkan dikebiri orang
atau karena kita tidak mau dan tidak mampu melaksanakan dan menegakkannya.
Ketidakmampuan melaksanakan hukum, HAM, dan demokrasi, sampai-sampai dunia
internasional menyetop bantuannya, PBB menyorotnya, negara-negara berpalinga
dan membenci Negara dan bangsa kita. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan,
kurang penghormatan, dan kurang mrmberi jaminan kepada tegaknya hukum, HAM, dan
demokrasi di Negara ini. OOleh karena itu, semua lembaga harus secara
bersama-sama berupaya melaksanakan dan menegeakkan hukum, HAM, dan demokrasi,
lebih-lebih kampus diharapkan menjadi kekuatan moral (moral force) dalam
mengembangkannya. Kampus adalah tempat orang-orang cendekia mengembangkan ilmu.
Sementara hukum adalah aturan yang disepakati oleh semua orang agar terjadi
keteraturan hidup; HAM adalah hak-hak bawaan kodrat yang dimiliki semua orang
pada segala jaman, yang tidak bersifat khusus dimiliki oleh orang-orang khusus,
melainkan pemiliknya tanpa perbedaan ras, agama, bangsa, kedudukan, atau jenis
kelamin; dan demokrasi adalah cara yang dipakai dalam menyelesaikan
masalah-masalah berkehidupan. Menurut Djahiri (1976), tujuan yang agung dan
baik dari HAM perlu didukung oleh beberapa persyaratan. Persayaratan itu antara
lain:
1.
Karakter manusia.
Karakter manusia untuk memiliki kesadaran
dan daya serap terhadap tujuan HAM sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk
menentukan tegak-tidaknya penghargaan serta pencapaian tujuan tersebut terjadi.
2.
Karakteristik kesdaran jiwa
manusia.
Dalam hal ini karakteristik kesadaran
jiwa manusia sangat dituntut dalam menunjang tercapainya tujuan HAM.
3.
Intelektualitas yang cukup
memadai.
Semakin tinggi intelektualitas seseorang
serta semakin banyak pengetahuan yang mendalam dan tinggi di bidang isi,
hakikat, dan tujuan HAM, maka akan semakin tinggi usaha-usaha dan derajat
kepatuhan untuk mencapai cita-cita tujuan tegaknya HAM
Selain itu, faktor lain yang dapat menunjang
tegaknya HAM adalah stabilitas negara. Stabilitas negara maksudnya adalah
Negara, masyarakat, dan perangkat dalam keadaan stabil lahir dan batin, tidak
terjadi kekacauan di dalam negara itu sendiri, serta terjamin dari unsur
pengacau dari luar negara. Stabilitas yang dimaksud juga mencakupi stabilitas
di bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Inti HAM adalah penghargaan dan
pengakuan atas segala potensi manusia sesuai dengan kodrat Illahi. Untuk
menegakkannya diperlukan karakteristik kesadaran jiwa manusia, intelektualitas,
dan stabilitas negara. Henry B. Mayo dalam Miriam (1975) menyebutkan nilai demokrasi
seperti berikut ini.
1.
Menyelesaikan pertikaian secara
damai dan sukarela,
2.
Menjamin terjadinya perubahan
secara damai suatu masyarakat yang selalu berubah,
3.
Pergantian penguasa secara
teratur,
4.
Penggunaan paksaan sesedikit
mungkin,
5.
Keanekaragaman,
6.
Menegakkan keadilan,
7.
Memajukan ilmu pengetahuan, san
8.
Kebebasan.
Di samping memiliki nilai-nilai, demokrasi juga
memiliki beberapa sudut pandang atau aspek dalam menetapkan keabsahan hukumnya.
Aspek-aspek itu sebagai berikut (Departemen Penerangan, 1977; Rachman, 1977)
1.
Aspek wujudiyah atau aspek
formal,
2.
Aspek maknawiyah atau material,
3.
Aspek kaidah atau aspek normatif,
4.
Aspek tujuan atau aspek optatif,
dan
5.
Aspek jiwa atau semangat.
Berperan tidaknya kampus sebagai kekuatan moral
dalam pengembangan hukum dan HAM sangat tergantung kepada terbina atau tidaknya
demokrasi. Untuk itu, kesadaran yang tinggi, intelektualitas yang memadai, dan
stabilitas negara yang terjamin perlu ada. Bila demokrasi telah berjalan pada
habitatnya, kewajiban berikutnya ialah membina dan mengembangkannya sehingga
tingkat pemahaman dan penerapan HAM semakin tinggi. Caranya ialah dengan
menegakkan rule of law (Hartono, 1969), mengembangkan kehidupan sosial
ekonomi, meningkatkan kesadaran berdemokrasi masyarakat, dan para pemimpin
masyarakat menjadi teladan yang dapat diteladani. Akhirnya disadari bahwa
demokrasi adalah ide dan mekanisme hidup yang mampu melayani pengetrapan HAM.
Hal ini dapat ditelaah dari ungkapan politik bahwa “dalam demokrasi setiap
orang berpartisipasi, diajak dan dihargai suara, kemauan, dan kemampuannya
sehingga kekecewaan dapat dihindarkan”.
1.3
Analisis Budaya Merokok di Kalangan Mahasiswa/
Mahasiswi (PRO)
Senada dengan opini publik rokok memang mempunyai sisi negatif, namun dibalik sisi negatif rokok yang acapkali diteriakkan dalam opini publik, rokok tentunya juga memiliki sisi positif yang berperan besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sisi positif rokok tersebut terlihat jelas dari segi ekonomi.
Tak kalah menyita perhatian publik dimana rokok merupakan salah satu sumber pendapatan keuangan negara. Fahmi Idris (mantan Menteri Perindustrian) mengatakan bahwasannya penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok cukup besar bahkan mengalahkan penerimaan negara dari hasil pertambangan, yakni Freeport yang dalam satu tahun tidak pernah melebihi angka Rp 3 triliun. Pasalnya, cukai yang diterima oleh pemerintah dari industri rokok dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Menurut sejumlah laporan, pada tahun 2001 pendapatan negara melalui industri rokok senilai Rp 17 triliun. Kemudian pada tahun 2007 angka ini melambung menjadi 42,03 triliun. Meskipun sektor pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara, akan tetapi selain pajak industri rokoklah yang paling berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan negara, mengingat sumbangan yang diberikan oleh industri rokok kian meroket dari tahun ke tahun. Dengan jelas hal ini menunjukkan bahwa rokok memberikan sumbangan yang tidaklah sedikit dalam pendapatan negara. Kemudian, yang masih merupakan sisi positif rokok dari segi ekonomi ialah meningkatkan perekonomian rakyat. Bahan dasar rokok ialah tembakau, dan penyuplai tembakau sepenuhnya adalah petani tembakau. Industri rokok sudah barang tentu membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah yang cukup besar guna memperlancar laju produksi rokok. Hal ini menunjukan peran industri rokok dalam menanggulangi masalah pengangguran yang kerap kali melanda rakyat dalam berbagai lapisan. Secara tidak langsung dengan adanya lapangan pekerjaan guna menanggulangi masalah pengangguran, hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian rakyat. Dengan hadirnya industri rokok yang telah aktif berperan dalam meminimalisir pengangguran, rakyat cenderung menggantungkan kehidupan mereka pada lapangan pekerjaan yang sepenuhnya merupakan kontribusi industri rokok. Lapangan pekerjaan tersebut menjadi satunya-satunya tulang punggung sumber penghidupan mereka. Sehingga, di satu sisi rokok memang sangatlah dibutuhkan oleh rakyat. Melalui peningkatan pendapatan negara serta perekonomian rakyat sedikit demi sedikit lambat laun kesejahteraan bangsa dapat terwujud. Diakui ataupun tidak rokok memiliki sisi positif yang sangatlah berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sisi positif rokok dari segi ekonomi cukuplah menjadi bukti kongkret atas peran besar rokok dalam hal tersebut.
Senada dengan opini publik rokok memang mempunyai sisi negatif, namun dibalik sisi negatif rokok yang acapkali diteriakkan dalam opini publik, rokok tentunya juga memiliki sisi positif yang berperan besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sisi positif rokok tersebut terlihat jelas dari segi ekonomi.
Tak kalah menyita perhatian publik dimana rokok merupakan salah satu sumber pendapatan keuangan negara. Fahmi Idris (mantan Menteri Perindustrian) mengatakan bahwasannya penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok cukup besar bahkan mengalahkan penerimaan negara dari hasil pertambangan, yakni Freeport yang dalam satu tahun tidak pernah melebihi angka Rp 3 triliun. Pasalnya, cukai yang diterima oleh pemerintah dari industri rokok dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Menurut sejumlah laporan, pada tahun 2001 pendapatan negara melalui industri rokok senilai Rp 17 triliun. Kemudian pada tahun 2007 angka ini melambung menjadi 42,03 triliun. Meskipun sektor pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara, akan tetapi selain pajak industri rokoklah yang paling berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan negara, mengingat sumbangan yang diberikan oleh industri rokok kian meroket dari tahun ke tahun. Dengan jelas hal ini menunjukkan bahwa rokok memberikan sumbangan yang tidaklah sedikit dalam pendapatan negara. Kemudian, yang masih merupakan sisi positif rokok dari segi ekonomi ialah meningkatkan perekonomian rakyat. Bahan dasar rokok ialah tembakau, dan penyuplai tembakau sepenuhnya adalah petani tembakau. Industri rokok sudah barang tentu membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah yang cukup besar guna memperlancar laju produksi rokok. Hal ini menunjukan peran industri rokok dalam menanggulangi masalah pengangguran yang kerap kali melanda rakyat dalam berbagai lapisan. Secara tidak langsung dengan adanya lapangan pekerjaan guna menanggulangi masalah pengangguran, hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian rakyat. Dengan hadirnya industri rokok yang telah aktif berperan dalam meminimalisir pengangguran, rakyat cenderung menggantungkan kehidupan mereka pada lapangan pekerjaan yang sepenuhnya merupakan kontribusi industri rokok. Lapangan pekerjaan tersebut menjadi satunya-satunya tulang punggung sumber penghidupan mereka. Sehingga, di satu sisi rokok memang sangatlah dibutuhkan oleh rakyat. Melalui peningkatan pendapatan negara serta perekonomian rakyat sedikit demi sedikit lambat laun kesejahteraan bangsa dapat terwujud. Diakui ataupun tidak rokok memiliki sisi positif yang sangatlah berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sisi positif rokok dari segi ekonomi cukuplah menjadi bukti kongkret atas peran besar rokok dalam hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A.T. Soegito, dkk. 2013. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK UNNES. Cetakan ke delapan.
https://www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf&ved=0CBoQFjABOBQ&usg=AFQjCNHlcntqXaEOmrT6TjtLv4kp-WqUBQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar